Kapal Feri yang Tenggelam di Kapuas Tidak Layak Operasi

Rabu, 30 Juli 2014 – 14:31 WIB
Warga bersama aparat mengevakuasi korban fery tenggelam di Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (29/7). Foto: Badaruddin/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com - KUALA KAPUAS - Kepolisian dari Polres Kapuas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus feri tenggelam.

Kapolres Kapuas AKBP Ruli Agus Pramono mengungkapkan, pihaknya langsung mengamankan motoris Fani (19) dan Iwan pemilik feri ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Selama Ramadan, Pemasukan Al Markaz Capai Rp 1,1 M

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Ruli saat dihubungi Kalteng Pos (JPNN Grup), Rabu (29/7).

Kabid Lalu Lintas Sungai Dishubkominfo Kabupaten Kapuas, Zainuddin mengungkapkan, feri itu tidak memiliki izin operasi, karena feri itu sudah tidak layak pakai. “Sehingga izin tidak kami keluarkan," ujar Zainuddin.

BACA JUGA: Menanti Kepak Sayap Lebih Banyak Merpati

Dia mengaku, pemilik feri itu memiliki dua kapal dan yang mendapatkan izin pelayaran hanya satu kapal. Namun, kata dia, saat Idul fitri, penumpang mengalami kelonjakan dan feri yang tidak itu dioperasikan. "Untuk hari biasa feri itu tidak dioperasikan, sehingga luput dari pengetahuan Dishubkominfo," tandasnya. (art/hit)

BACA JUGA: Imbau PNS tak Tambah Libur Idul Fitri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sapi Ngamuk, 3 Orang Terluka, 5 Motor Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler