Kapal Nelayan Vietnam Ditembak dengan Senjata Mesin

Jumat, 05 Desember 2014 – 22:52 WIB
Kapal kayu pencuri ikan ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter. Foto Puspen TNI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tiga kapala nelayan asing berasal dari Vietnam yang ditangkap karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin akhirnya dieksekusi. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla menenggelamkan  tiga kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter.

BACA JUGA: Golkar Beri Pendampingan Hukum Untuk Yance

"Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu”, kata Laksda TNI Widodo dalam keterangan persnya kepada JPNN.com.

Widodo menjelaskan tiga kapal nelayan asing yang dihancurkan itu dieksekusi oleh tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA: Mendagri Bakal Dekati DPR untuk Loloskan Perppu Pilkada

“Kami dorong kapal tersebut 3 mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter,” kata Laksda TNI Widodo yang berada di atas kapal perang KRI Sultan Hasanudin.

Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.

BACA JUGA: DPR Tolak Perppu, Jokowi Harus Tanggung Risiko

Sementara dari sisi teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi.

"Peneggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum,” pungkas Widodo. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Swasta Diminta Ikut Melayani Pasien BPJS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler