jpnn.com - LEMBANG - Rumah Sakit (RS) swasta memang tidak memiliki kewajiban untuk melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Namun, peran sosial mereka juga mesti ditingkatkan supaya selain berorintesi keuntungan juga dapat melayani masyarakat peserta BPJS.
Menurut Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, diregulasi hanya menyebutkan bahwa RS swasta "dapat" melayani peserta BPJS.
BACA JUGA: Kapal Oryong Tenggelam, Tim DVI Siapkan Data Ante Mortem
"Kalau diregulasinya sih "dapat" ya. Kalau provider pemerintah wajib, kalau rumah sakit swasta itu dapat. Dapat itu tidak wajib. Jadi memang tidak (wajib)," kata Purnawarman di sela-sela Media Gathering BPJS Kesehatan di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Namun, ia mengakui, dalam perkembangannya sekarang ini sudah banyak RS swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS untuk melayani peserta. Ke depan, Purnawarman berharap karena BPJS merupakan program pemerintah dan sosial, keikutsertaan RS swasta lebih meningkat lagi.
BACA JUGA: Idrus Yakin Pemerintah Akui DPP Golkar Hasil Munas di Bali
"Jadi, ke depan mungkin kita mengharapkan, karena ini program pemerintah dan sosial sehingga rumah sakit swasta ini bisa ikut dalam program ini dalam melayani masyarakat," katanya.
Lantas apa langkah konkrit untuk menggandeng RS swasta tersebut supaya mau melayani pasien BPJS? Purnawarman menjelaskan, pengawsan dan regulasi mengenai RS swasta itu berada di Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Revisi PP 56/2012 Picu Stres Massal Tenaga Honorer
BPJS, kata dia, akan memberikan masukan kepada Kemenkes supaya mendonrong RS swasta ini punya misi sosial. "Nanti kita akan beri masukan apakah harus ada regulasi dalam tanda petik supaya rumah sakit swasta itu misi sosialnya harus ditingkatkan," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIH-KMP Gagal Berdamai, DPR Makan Gaji Buta
Redaktur : Tim Redaksi