Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Malaysia, JI dan AS Jadi Tersangka

Senin, 27 Desember 2021 – 23:25 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka penampung PMI ilegal di Batam, Senin (27/12/2021). ANTARA/Teguh Prihatna

jpnn.com, BATAM - Polisi menetapkan dua orang berinisial JI dan AS alias AD sebagai tersangka pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dua orang yang diyakini polisi sebagai anggota sindikat penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, itu menjadi tersangka setelah karamnya kapal pembawa PMI ilegal di Perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12) lalu. Dalam peristiwa itu, sebanyak 21 orang dilaporkan tewas tenggelam.

BACA JUGA: Kemenlu Sampaikan Kabar Duka Terkait Kapal Karam di Malaysia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyebut JI dan AS diamankan di kediaman masing-masing di Kota Batam, setelah jajaran Ditreskrimum melakukan penyidikan hingga Jumat 24 Desember.

"Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal," icap Kombes Harry di Batam, Senin (27/12).

BACA JUGA: Letjen Chandra Singgung Motif 3 Prajurit TNI Diduga Membuang Jasad Sejoli ke Sungai

Tenggelamnya kapal pembawa PMI itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dibentuknya Satgas Misi Kemanusiaan.

Satgas itu terdiri dari pihak BPM2I, Hubinter Mabes Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA: Mencoreng Korps Bhayangkara, 13 Oknum Polisi di Kalsel Dipecat

Perwira menengah Polri itu menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus yang diduga melibatkan sindikat itu.

Dia bahkan menyebut jumlah tersangka dalam kasus itu bisa saja bertambah, karena penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada lima orang saksi," ujar Harry.

Saat penangkapan JI, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti lima lembar tiket pesawat Lion Air Jakarta-Batam, satu unit ponsel, satu buku rekening atas nama bersangkutan serta sepeda motor.

Sementara dari tersangka AS diamankan satu unit ponsel, buku rekening atas nama istri tersangka, serta satu unit kendaraan roda empat.

Tersangka JI dan AS dijerat dengan Pasal 41 dan 44 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kepentingan Politik, Lalu Minta Maaf, Ada Tekanan?

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan kedua tersangka merupakan perantara dan pengumpul PMI yang datang ke Batam dari berbagai daerah Indonesia.

Tersangka disebut menyalurkan PMI kepada penampung yang akan mengirim ke Malaysia.

"Mereka tidak bekerja sendiri, ini sindikat" tegas Kombes Jefri. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler