Kapal Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Masih Memburu 3 Tersangka 

Rabu, 05 Januari 2022 – 21:31 WIB
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan terkait kapal PMI tenggelam, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap dua tersangka, MP dan R, terkait kasus kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia. 

Dengan demikian, Polda Sumut sudah menangkap enam tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA: Kepala BP2MI Beberkan Fakta Mengejutkan soal Data PMI Ilegal, Ternyata...

"Sudah kami amankan enam orang tersangka sedangkan tiga tersangka masih kami kejar," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (5/1). 

Tatan menjelaskan tersangka MP berperan sebagai penyedia penampungan dan R merupakan agen dan koordinator. 

BACA JUGA: Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Serka S Ditahan TNI AU

Keduanya diringkus di tempat yang berbeda-beda di Sumut, pada Selasa (4/1). 

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan, Ada Apa?

"Ada 24 saksi yang kami mintai keterangan," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap empat tersangka, yakni R, I, S dan DS. Keempat tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. 

R berperan sebagai agen yang merekrut para pekerja. 

Tersangka I berperan sebagai pengawas para pekerja. 

Kemudian, S merupakan pemilik tempat penampungan para perkara. 

Tersangka DS bertugas sebagai penjemput para pekerja ilegal dari Bandara Kualanamu.

Para tersangka dijerat Pasal 2, 10, 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 81, 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Tatan menjelaskan awalnya ada sekitar 130 pekerja ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Rabu (22/12). Para pekerja itu akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor, Malaysia. 

Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK). 

Belum jauh berlayar, kapal yang ditumpangi para para pekerja rusak, sehingga harus kembali ke Kabupaten Batu Bara. 

Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil. 

Setelah itu, pada Jumat (24/12) sekitar pukul 07.00 WIB, dua kapal itu  berangkat ke perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. 

Sementara, 14 PMI ilegal lainnya memilih kembali ke Kabupaten Batu Bara lantaran ketakutan. 

Setelah tiba di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, para PMI menunggu penjemputan. 

Namun, hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tak juga kunjung datang. 

Kedua kapal itu lalu berpencar dan satu rombongan yang membawa sekitar 57 penumpang dinyatakan hilang saat berada di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, Sabtu (25/12) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dalam peristiwa ini, sekitar 35 penumpang dan empat ABK diselamatkan, sedangkan 10 orang tewas dan lainnya belum ditemukan. 

Korban yang selamat lalu dibawa ke gudang penampung di Kecamatan Tanjung Tiram. 

Mereka kemudian dipulangkan dengan Bus ALS dari Kisaran. 

Hingga saat ini, sudah ada belasan anggota keluarga yang melapor ke hotline yang disediakan polisi. 

Para PMI itu disebut berasal dari Jawa Tengah, Jember, Medan, dan Aceh. (mcr22/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler