Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan, Ada Apa?

Selasa, 28 Desember 2021 – 05:53 WIB
Pengemudi mobil yang hajar remaja jadi tersangka. Penanganan kasus tersebut saat ini diambil alih Polda Sumut. Foto: ilustrasi/Mediagramindo/Instagram

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil berinisial HS terhadap seorang remaja di Medan.

Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan keputusan pengambilalihan penanganan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus

"Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani," kata Kombes Tatan, Senin (27/12) sore.

Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan meski tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi kasus penganiayaan tersebut tetap berjalan.

BACA JUGA: LBH Medan Kritik Soal Pengemudi Hajar Remaja Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

Karena itu, dia meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polda Sumut untuk menangani kasus tersebut.

Kombes Tatan berjanji pihaknya akan menangani kasus itu dengan seadil-adilnya.

BACA JUGA: Polisi Ultimatum Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Remaja di Medan Menyerahkan Diri

"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, akan kami proses dan lanjuti kasus tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya," tegas Tatan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu.

Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada Jumat (25/12) malam.

HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor.

Saat itu, mantan wakil komandan Satgas bentukan PDIP itu sedang menongkrong bersama teman-temannya.

HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.

Namun, tersangka HS diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.

Atas kasus ini, HS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana, dicopot dari jabatannya.

PDIP menilai perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader PDIP yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler