Kapal Penyelundup Ini Dihentikan Aparat Bersenjata, Lihat Muatannya

Jumat, 10 September 2021 – 02:25 WIB
Polisi dari Ditpolairud Polda Riau menangkap kapal penyelundup kayu hasil penebangan liar di Kepulauan Meranti. (Foto:Antara/HO-Humas Polda Riau).

jpnn.com, PEKANBARU - Dua Kapal Ditpolairud Polda Riau menghentikan kapal penyelundup kayu diduga hasil penebangan liar yang melintas di perairan Kepulauan Meranti.

Rencananya, kapal penyelundup itu akan membawa kayu tersebut untuk dijual ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Cegah Gap Komunikasi Antarinstansi

Barang bukti itu diamankan dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan Izan (40), warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Selasa (31/8) sekitar pukul 14.15 WIB.

"Laki-laki pengemudi kapal tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan di Pekanbaru, Kamis (9/9).

BACA JUGA: Kabar Duka, Mbak Irene Widya Ayu Meninggal Dunia

Menurut Wawan, pria 40 tahun itu ditangkap oleh aparat bersenjata dari Ditpolairud Polda Riau menggunakan KP IV-1007 dan KP IV-2002 yang melakukan patroli rutin.

Sebelum ditangkap, tim di kapal patroli melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.

BACA JUGA: Detik-Detik Suami Bunuh Istri, AN Lalu Gorok Leher Sendiri, Gempar

"Setelah terkejar di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan," jelas Wawan.

Dari pengakuan nahkoda bernama Izan, kayu tersebut diduga hasil curian.

Izan mengaku mengambil kayu itu dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu ilegal tersebut merupakan jenis meranti berjumlah 7 Meter kubik lebih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana.

"Yaitu mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Wawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler