jpnn.com, BATAM - Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam melakukan penangkapan terhadap kapal cepat (speed boat) Rahmat Jaya 12 di perairan Tanjung Riau, Kepulauan Riau, Rabu (14/12).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengungkapkan kapal tersebut mengangkut berbagai jenis barang tanpa dokumen kepabeanan.
BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya
“Kapal SB Rahmat Jaya 12 membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, dua unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta sebelas unit sepeda bekas," beber Rizki Baidillah, Kamis (15/12).
Penangkapan bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan.
BACA JUGA: Barang Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai, Ada Senjata Api, Tuh Lihat
Mendapat informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC Batam langsung begerak dan melakukan pemeriksaan kapal Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” bebernya.
Dia menjelaskan penyelundupan ini disebut dengan metode concealment.
Petugas juga menemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.
Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.
Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi