jpnn.com, BLORA - Bea Cukai terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Sinergi pengawasan dan penegakan hukum kali ini dilakukan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bekasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan
Lewat program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Blora.
Dari sinergi tersebut Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di daerah tersebut.
BACA JUGA: Dukung Industri Minyak Atsiri, Bea Cukai Beri Fasilitas KITE ke Perusahaan Ini
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan Pemkab Blora menyita 142.840 batang rokok serta sejumlah barang bukti lainnya.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 107.496.989.
BACA JUGA: Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini, Satpol PP Dilibatkan
Sebagai bentuk tindak lanjut atas penindakan tersebut, Bea Cukai menyerahkan berkas perkara penyidikan, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kerja sama ini juga merupakan bentuk pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang salah satunya diperuntukan untuk peningkatan sinergi dan koordinasi di bidang pengawasan cukai.
Sinergi dengan kejaksaan negeri juga dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi.
Dalam kunjungan yang dilakukan di akhir November lalu, Bea Cukai mengungkapkan akan lebih intensif dalam menjalin koordinasi di bidang penegakan hukum.
"Bea Cukai terus berkomitmen dan bersinergi dengan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menjalankan penegakan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia," ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Kamis (15/12). (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi