Kapal Sempat Dilarang Sandar Karena Corona, 233 Penumpang KM Lambelu Langsung Dikarantina

Rabu, 08 April 2020 – 06:17 WIB
Petugas medis datang memeriksa tiga penumpang yang terindikasi positif corona di KM Lambelu, Maumere NTT. Foto: Tangkapan layar video Instagram

jpnn.com, MAUMERE - Kapal KM Lambelu milik PT. Pelni yang berlayar dari Tarakan Kalimantan Timur menuju, Kabupaten Sikka, NTT pada Selasa (7/4) malam pukul 21.37 WIT telah sandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, NTT.

Sebelumnya, kapal KM Lambelu dilarang sandar karena diduga tiga anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.

BACA JUGA: KM Lambelu yang Dilarang Berlabuh di NTT Bawa 255 Penumpang, Ada yang Positif Corona

"Kapal dapat sandar, tetapi penumpang belum boleh turun sebelum tim kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemeriksaan penumpang dan memastikan para penumpang tidak terpapar Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan Pemerintah," jelas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko.

Capt. Wisnu menyayangkan adanya penumpang kapal KM. Lambelu yang panik sehingga melompat ke laut setelah mendengar kapal belum bisa sandar.

BACA JUGA: 11.388 WNI ABK Kapal Pesiar Dunia akan Kembali ke Indonesia

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

"Hal ini sangat membahayakan. Kami mohon kerja sama para penumpang kapal untuk mengikuti instruksi dari awak kapal dan juga protokol kesehatan yang diterapkan di atas kapal sebelum turun dari kapal. Jangan melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri," tegas Capt. Wisnu.

BACA JUGA: KIA asal Vietnam Ditangkap, ABK Langsung Diperiksa Satgas COVID-19

Setelah kapal sandar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyiapkan gedung Sikka Convention Center (SCC) di Kota Maumere sebagai tempat karantina mandiri bagi sebanyak 233 penumpang kapal KM Lambelu.

"Fasilitas di gedung SCC sudah disiapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan dibuatkan sekat-sekat sehingga setiap keluarga bisa ditempatkan di sekat tersebut. Ruangan itu sudah dibuatkan semaksimal mungkin sehingga bisa menampung semua penumpang kapal Pelni KM Lambelu yang akan dikarantina di gedung tersebut," kata Capt. Wisnu.

Nah untuk menghindari terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, Capt. Wisnu meminta agar Pemerintah Daerah menginformasikan Pembatasan Sosial dengan mengikuti mekanisme penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PM Kesehatan no. 9 tahun 2020.

Capt. Wisnu juga meminta PT. Pelni mensosialisasikan pembatasan yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau calon penumpang kapal yang akan menuju ke daerah tersebut.

Selain itu, dalam SE Dirjen Perhubungan Laut No. 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa diharuskan memberikan akses bagi penumpang yang sudah berada di atas kapal pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah terkait pembatasan.

"Stakeholder di pelabuhan tujuan bersama Gugus tugas COVID 19 daerah melaksanakan protokol pemeriksaan bagi penumpang yang turun," tandas Capt. Wisnu.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler