jpnn.com - JAKARTA - Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa.
Pasalnya, kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta dan tidak ditenggelamkan. "Penyidikan Hai Fa dilakukan oleh TNI AL, bukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ataupun satgas," ujar Achmad di Gedung KKP, Jakarta, Senin (23/3).
BACA JUGA: KPK Pastikan Tidak ada Penyidik Ilegal yang Tangani Si Ngeri-ngeri Sedap
Dalam kasus tersebut, sambung Achmad, satgas hanya melakukan koordinasi, asistensi, serta konsultasi. Kemudian, penyidik membawa Hai Fa ke Pengadilan Negeri Ambon melalui kejaksaan dengan tiga dakwaan.
Pertama, surat laik operasi (SLO). Kedua, vessel monitoring system (VMS) yang tidak diaktifkan. Ketiga, ditemukannya hiu martil. Namun pihaknya melihat ada yang ganjil dalam putusan tersebut.
BACA JUGA: Berebutan Kuasa di Fraksi Golkar, Fahri: PPP Juga Tak Kami Proses
“Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Yaitu hanya hiu martil. Bagi satgas memang ganjil, karena kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21,” ungkap Achmad.
Achmad menambahkan, jika kasus sudah berstatus P21, berarti semua bukti sudah kuat. Artinya, kapal terbukti melakukan tindak illegal fishing.
BACA JUGA: Telusuri Dana Siluman APBD DKI, KPK Jalan Ditempat
Karena itu, KKP akan menyampaikan keberatan ke Komisi Yudisial (KY). "Kami akan menelaah kenapa ini terjadi dan akan menyampaikan ke KY,” tegas Achmad. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Masih Diragukan Bisa Gantikan Megawati
Redaktur : Tim Redaksi