Kapan Brigjen Nurajizah Dilantik jadi Wagub?

Jumat, 30 Desember 2016 – 00:30 WIB
Brigjen TNI (Purn) Nurajizah Marpaung (kiri). Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Hingga kemarin belum juga ada kepastian kapan Brigjen TNI (Purn) Nurajizah Marpaung bakal dilantik menjadi Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sisa priode 2013-2018.

Pasalnya, ada gugatan dari PKNU Sumut terhadap surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 tentang mekanisme pengisian kursi Wagubsu dimenangkan PTUN.

BACA JUGA: Bli Pasek Mau Maju di Pilgub Bali? Nih Jawabnya...

Namun, Nurajizah optimistis segera dilantik. Bahkan, wanita yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Asahan pada Pilkada 2015 itu mengklaim telah mengantongi Keputusan Presiden (Kepres) tentang pelantikan dirinya sebagai Wagub Sumut. Sedangkan pelantikan menyesuaikan waktu Presiden Jokowi.

Sejatinya, pelantikan dilakukan 23 Desember 2016 lalu. Namun karena situasi politik dalam negeri yang sedang bergejolak maka pelantikan ditunda. Kemungkinan, dijadwalkan kembali Januari 2017.

BACA JUGA: Usai Dengar Curhat Warga, Sandi: Pak Ahok Bohong Dong?

"Kepres tentang pengangkatan saya sebagai Wagub sudah diterima seminggu yang lalu. Tinggal menunggu kapan pelantikannya saja,"kata Nurajizah ketika dihubungi Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Oleh karena itu, Nur Azizah meyakini putusan PTUN Jakarta tidak akan mempengaruhi proses pelantikan dirinya.

BACA JUGA: Hanya di Jakarta Elektabilitas Petahana Jeblok

"Jadi tidak ada sama sekali hubungannya dengan hasil pemilihan kemarin. Ini kaitannya dengan UU, maka tidak ada berpengaruh apapun pada hasil dan mekanisme pemilihan Wagubsu, kecuali UU tersebut diubah,"sebutnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riatmadji mengatakan hasil putusan PTUN Jakarta tengah dikaji oleh Biro hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Meski begitu, dia menyebut bahwa pelantikan Wagub Sumut merupakan kewenangan Presiden RI, Jokowi.

"Usulan pelantikan sudah kita kirimkan beberapa waktu lalu. Apakah sudah keluar Kepresnya, saya belum dapat informasi. Semua tergantung Pak Presiden," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PKNU Sumut Dirzy Zaidan mengatakan dimenangkannya gugatan PKNU terhadap proses pemilihan Wagub Sumut di PTUN Jakarta tertuang dalam surat pemberitahuan amar putusan nomor : W2TUN.13556/HK.06/XII/2016 tertanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Panitera Pengganti, Pardomuan Silalahi.

"PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Membatalkan surat Kemendagri no 122.12/5718/OTDA serta diminta menarik surat tersebut. Serta membebankan biaya perkara kepada tergugat (Kemendagri) sebesar Rp346.000," jelas Dirzy.

Salinan amar putusan tersebut, jelas dia, dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi, Gubernur Sumut serta DPRD Sumut.

"Kalaupun Kepresnya sudah diterbitkan, kita minta Presiden membatalkannya. Jangan sampai presiden mengabaikan hukum, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," bilangnya. (dik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Anies-Sandi Anggap Ganjil Genap Kebijakan Gagal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler