jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi terpidana mati perkara narkotika gelombang tiga semakin tak jelas. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum berencana mengeksekusi sejumlah terpidana mati lagi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beralasan, pihaknya masih melakukan evaluasi.
"Eksekusi mati sementara sedang kami evaluasi ya, sedang melakukan persiapan, pencermatan-pencermatan," kata Prasetyo usai melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Selasa (8/9).
BACA JUGA: Bamsoet Sesalkan, tapi Minta Tindakan Setnov Hadiri Acara Donald Trump Dimaafkan
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu pun beralasan, saat ini pihaknya tengah fokus mengawal pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
"Sekarang kan kita sedang fokus untuk pembangunan, lebih digalakkan lagi. Sekarang orientasi kejaksaan pun ke sana," katanya.
BACA JUGA: Mantan Jubir Kejagung Resmi Jabat Kajati DIJ
Karena itu, Prasetyo mengatakan, tidak mungkin pihaknya mengeksekusi di tengah fokus pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini.
"Tentunya kami tidak mungkin melaksanakan beberapa masalah dalam waktu bersamaan kan? Konsentrasi pada pengawalan dan pengamanan pembangunan dulu," pungkasnya.
BACA JUGA: BNP2TKI Beri Santunan dan Antarkan Langsung Jenazah TKI Korban Kapal
Korps Adhyaksa selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada April 2015 lalu. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Namun, saat itu dua terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui selamat dari moncong senjata pasukan Brimob yang membantu eksekusi di bawah kendali jaksa. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Ketua DPD RI, Bisa Saja Ada Mafia Bencana
Redaktur : Tim Redaksi