Mantan Jubir Kejagung Resmi Jabat Kajati DIJ

Selasa, 08 September 2015 – 10:22 WIB
Tony Spontana. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung, Prasetyo melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu yang dilantik adalah Tony Spontana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).

Tony menggantikan I Gede Sudiatmaja yang memasuki masa pensiun. Sedangkan posisi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang ditinggalkan Tony akan diisi oleh Amir Yanto. Sebelumnya, Amir Yanto menjabat sebagai Wakil Kajati Sumatera Utara.

BACA JUGA: BNP2TKI Beri Santunan dan Antarkan Langsung Jenazah TKI Korban Kapal

Prasetyo juga melantik Bambang Sugeng Rekmono menjadi Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan. Posisi Kajati Jambi yang ditinggal Bambang dipercayakan kepada Erbindo Saragih yang sebelumnya menjabat Direktur II Jaksa Agung Muda Intelijen.

Posisi Erbindo dipercayakan kepada M Suhardy yang sebelumnya menjabat Kajati Banten. Posisi Kajati Banten dipercayakan kepada Ely Syahputra yang sebelumnya menjabat Wakajati Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Kata Ketua DPD RI, Bisa Saja Ada Mafia Bencana

Ada juga Agus Sutoto yang dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Posisi Kajati Maluku yang ditinggalkan Agus dijabat Wakajati Sulawesi Selatan Heru Sriyanto.

Prasetyo dalam sambutannya berpesan agar memahami dan mempelajari instruksi Presiden Joko Widodo untuk tak mudah mempidanakan kebijakan.  Dia mengatakan, pemberantasan korupsi harus diletakan untuk kepentingan rakyat dan kelancaran program pembangunan.

BACA JUGA: Indonesia Terancam Kena Denda Karena Asap

"Agar pembangunan tidak terhambat," ujar Prasetyo.

Lebih lanjut mantan Jampidum Kejagung itu mengingatkan, para Kajati akan dampak dari pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015.

Dia mengingatkan, untuk segera segera melakukan langkah antisipasi dan menggerakkan personel menjaga stabilitas lewat komunitas intelijen maupun jaringan yang ada.

Prasetyo menginstruksikan bidang pidana umum untuk menyiapkan jaksa yang telah mempunyai kemampuan tangani kasus-kasus yang terkait pemilukada.

"Manfaatkan sentra Gakkumdu untuk kordinasi dan supervisi," tegas Prasetyo. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dramatis! Nirmala PRT yang Disiksa di Malaysia Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler