Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Penjelasan Pak Syaiful, Lengkap

Senin, 07 Juni 2021 – 07:32 WIB
Para ASN masih menunggu kapan gaji ke-13 cair. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan yang diperkirakan 76.925 orang, masih menunggu kapan gaji ke-13 tahun 2021 cair.

Kepala Kantor Wilayah Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan Syaiful berharap pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2021.

BACA JUGA: Tarmizi Setor Rp300 Juta kepada Perempuan PNS Ini agar Anaknya Masuk IPDN

Dijelaskan, khusus untuk ASN Pemda ataupun Pemkot, pencairan gaji ke-13 masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Meski demikian diharapkan pencairan gaji ke-13 rampung pada Juni 2021 ini.

"Kami berharap, Pemerintah Daerah dapat segera mencairkan gaji ke-13 kepada para ASN di daerahnya. Karena hal ini penting, supaya semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima gaji 13 seluruhnya pada Juni ini," ujarnya di Makassar, Minggu (6/6).

BACA JUGA: BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan

Dikatakan, mekanisme pencairan pembayaran gaji ke-13 Pemda tetap mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021.

Penerima gaji ke-13 terdiri dari ASN Kementerian Negara/Lembaga sebanyak 34.707 pegawai, Polri sebanyak 21.574 anggota dan TNI sebanyak 20.644 anggota dengan total nilai diperkirakan sebesar Rp310,44 miliar.

BACA JUGA: Warga Surabaya Perlu Tahu Mengapa BA Ditangkap Polisi, Dia Ngeri

“KPPN kami perintahkan tetap melayani permintaan pencairan gaji ke-13 ini pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu ini," ujarnya.

Gaji ke-13 yang berasal dari APBN tersebut telah ditetapkan pada PP nomor 63 tahun 2021.

Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Untuk Calon ASN (CPN) diberikan 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan.

Sedangkan bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sementara kepada penerima tunjangan, diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, maka gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp 1.560.800.

Sementara gaji ke-13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp 5.901.200.

"Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," ujarnya.

Pengajuan SPM gaji ke-13 ini sudah bisa dilakukan ke KPPN mulai 2 Juni dan begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, maka semakin cepat pula bisa dicairkan ke para aparatur negara.

Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiunan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler