Kapan Haris Azhar & Fatia Diperiksa? Begini Jawaban Kombes Yusri

Kamis, 30 September 2021 – 09:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sampaikan skenario penyelesaian masalah Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia KontraS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

"Belum ada (rencana pemeriksaan, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (30/9).

BACA JUGA: Waketum PRIMA: Polisi Sebaiknya Hentikan Laporan Luhut Kepada Haris Azhar dan Fatia

Seblumya, Menteri Koordinarot Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik.

Luhut sendiri sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (27/9).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Luhut Binsar Tantang Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Mengadu ke Komnas HAM

Kombes Yusri kembali mengatakan belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia.

 

BACA JUGA: Simak, Harapan Romo Benny Kepada Calon Diplomat RI

"Nanti dikabari (panggilan pemeriksaan, red)," ujar Yusri Yunus.

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel YouTube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler