jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan kabar terbaru soal jadwal pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2022.
Menurut Bu Nunuk, Panitia Seleksi Nasional akan mengumumkan hasil seleksi PPPK guru 2022 sekitar minggu ketiga atau keempat Februari 2023.
BACA JUGA: Dirjen GTK Blak-blakan soal Alasan Pengumuman Guru PPPK 2022 Ditunda, Oalah
Panselnas yang meliputi perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), semula akan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022, Kamis (2/2), tetapi kemudian menundanya.
“Insyaallah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat Februari sesuai arahan BKN,” kata Nunuk Suryani di Jakarta, Jumat (3/2).
Nunuk menjelaskan bahwa penundaan pengumuman hasil seleksi dilakukan karena masih ada kuota yang belum terserap dalam pelaksanaan seleksi untuk formasi pelamar prioritas 1 atau P1, pelamar prioritas dua (P2), pelamar prioritas tiga (P3), dan pelamar umum.
Panselnas mengupayakan formasi yang masih kosong dapat dimanfaatkan.
BACA JUGA: Jadi, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022? Oh, Teringat Kekhawatiran Kepala BKN
Oleh karena itu, kata Nunuk, Panselnas melakukan koordinasi untuk mengoptimalkan upaya pemenuhan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah.
"Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi," kata Nunuk. "Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” tambahnya.
Nunuk mengemukakan bahwa penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 dilakukan untuk mengoptimalkan pengisian formasi pegawai pemerintah.
"Penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK makin terbuka untuk diisi," katanya.
Nunuk juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022, Kemendikbudristek dapat merekomendasikan pengalihan penempatan guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi