Tinggal Tunggu Waktu, Bupati ini Bakal Dicegah ke Luar Negeri

Jumat, 21 Oktober 2016 – 04:04 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal mencekal Bupati Buton periode 2012-2017 Samsu Umar Abdul Samiun untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan akan dilakukan seiring penetapan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: The IRIAN Institute: 4 Pekerjaan Rumah untuk Tanah Papua yang Harus Digenjot

"Langkah lanjutan setelah penetapan tersangka penyidik segera melakukan (pencegahan)" kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Kamis (20/10).

Namun, Yuyuk enggan memerinci kapan pencegahan itu akan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Thohir Yakin Wisma Atlet akan Lebih Megah dari Olimpiade Rio

Yuyuk hanya mengatakan, penetapan tersangka Samsu merupakan pengembangan kasus suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK periode 2011-2012.

Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

BACA JUGA: Ganjar: Buru dan Rekam, Lapor Nanti Saya Sikat!

"Untuk memengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait sengketa Pilkada di Buton 2011-2012," tutur Yuyuk.

Atas perbuatannya, Samsu diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Diketahui, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.(put/jpg/chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK dan Polri Didesak Sikat Habis Pungli di Bea Cukai Tanjung Priok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler