jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kembali angkat bicara menyikapi polemik pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan atau Koopssusgab TNI, yang salah satu tujuannya membantu Polri menyikat teroris.
Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/5), mantan panglima TNI itu menyebutkan bahwa satuan yang terdiri dari pasukan elite TNI AD, TNI AL dan TNI AU itu bisa diturunkan untuk mengatasi berbagai situasi yang sangat mendesak dan menentukan di daerah tertentu yang perlu kecepatan tinggi.
BACA JUGA: Jokowi: Koopssusgab TNI Diterjunkan dengan Catatan
Pasukan ini bisa digunakan untuk membantu kepolisian di dalam hal yang bersifat khusus, penanganan teroris adalah salah satunya.
"Nah bekerjanya bagaimana? Kepolisian yang paham mau diapain tergantung dari keinginan polisi. Namun yang paling penting secara kapasitas pasukan khsusus siap digunakan untuk kepentingan yang menentukan," kata Moeldoko.
BACA JUGA: Koopssusgab Harus Sesuai UU TNI
Masalah payung hukum yang sekarang dipersoalkan, Moeldoko kembali menegaskan tidak perlu ada payung hukum baru. Sebab, pembentukan Koopssusgab TNI sudah dibentuknya ketika menjabat panglima TNI pada 2015 lalu.
"Koopssusgab itu sudah pernah saya bentuk, tinggal dilanjutkan. Lah hukumya apa? Ya UU No 34 tentang TNI, jadi domainnya Panglima TNI sepenuhnya. Kemarin kami minta restu kepada Bapak Presiden, oke sudah direstui," tutur Moeldoko.
BACA JUGA: Bamsoet Dukung TNI Bantu Polri Sikat Teroris
Dia juga menyebutkan di UU TNI Pasal 7 diatur mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Dari 14 poin yang terdapat di ketentuan itu, salah satunya menangani terorisme. Karena itu, penggunaan Koopssusgab tergantung kebutuhan.
Dalam situasi sekarang Koopsussgab sudah perlu diturunkan atau tidak, Moeldoko menjawab tergantung kapolri. "Yang buat penilaian tentang situasi kan Kapolri, makanya kami siapkan sepenuhnya. Kapolri minta, mainkan," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhimpunan Pemuda Hindu Apresiasi Pengaktifan Koopssusgab
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam