Koopssusgab Harus Sesuai UU TNI

Jumat, 18 Mei 2018 – 19:03 WIB
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: MAYER C SARIOA/RADAR TIMIKA

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopssusgab ) TNI bisa masuk operasi militer selain perang. 

Namun, kata Kharis, tetap harus mematuhi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

BACA JUGA: Gus Falah Bamusi Harapkan RUU Antiterorisme Lekas Tuntas

Dalam pasal 7 UU 34/2004 operasi militer selain perang diatur dengan peraturan presiden. 

"Kalau presiden sudah buat peraturan maka nanti DPR rapat dengan Panglima TNI," kata Kharis di gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/5). 

BACA JUGA: PKS: Semua Tahu Siapa Penghambat Revisi UU Antiterorisme

Dia mengatakan, UU Antiterorisme yang tengah direvisi ini sudah hampir selesai. Menurut dia, nanti harus ada sinkronisasi aturan supaya tidak tumpang tindih.

"Ada Densus, BNPT, Koopssusgab, tentunya harus ada sinkronisasi dan koordinasi sehingga jangan jalan sendiri-sendiri," ujarnya. 

BACA JUGA: Bamsoet Dukung TNI Bantu Polri Sikat Teroris

Menurut dia, dalam UU TNI sudah jelas bahwa untuk operasi militer selain perang termasuk dalam memberangus terorisme harus diatur lewat peraturan presiden. 

"Operasi militer selain perang itu sifatnya temporer, tidak permanen dan sesuai kebutuhan. Pembentukannya sesusi UU TNI harus dalam perpres," katanya. 

Kharis mengatakan pekan depan akan memanggil Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, terkait maraknya aksi terorisme. 

"Terkait maraknya aksi teror ini kami ingin tanya seberapa jauh BIN melakukan deteksi dini. Kami tekankan di sana," ujarnya.(boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tunggu Sikap Pemerintah Soal Definisi Terorisme


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler