jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, sebenarnya sudah ada 14 nama yang terdaftar dalam eksekusi mati jilid ketiga. Namun, setelah dipertimbangkan matang-matang, pihaknya hanya bisa mengeksekusi empat narapidana.
"Tadi, jelang eksekusi Jampidum melaporkan, setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah ternyata dari hasil kajian itu, empat orang yang perlu dieksekusi. Sepuluh lainnya akan ditentukan kemudian," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Jaksa Agung Beberkan Permintaan Terakhir Fredi Budiman
Sementara itu, saat ditanya alasan Kejagung menangguhkan sepuluh terpidana mati lainnya, Prasetyo mengaku hak hukumnya masih tergantung. Karena itu, ia memutuskan untuk menunda eksekusi mati terhadap sepuluh narapidana lainnya.
"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan dan perintah UU," imbuh Prasetyo.
BACA JUGA: Mau Tahu Tiga Permintaan Terakhir Fredi Budiman? Klik di Sini....
"Penangguhan ini tentunya harus diteliti. Saya terima hasil keputusan dan penangguhan perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan (eksekusinya) kemudian. Pihak yang tidak setuju harap bisa memakluminya," tambah Prasetyo. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Kejagung Hanya Eksekusi 4 Napi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Kontestan Pileg adalah Parpol, Bukan Orang
Redaktur : Tim Redaksi