Kapan PP PPPK Turunan UU ASN Baru Diterbitkan? Menteri Anas Kasih Bocoran

Minggu, 08 Oktober 2023 – 19:32 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru sudah disahkan DPR RI pada 3 Oktober.

Banyak honorer maupun ASN PPPK bertanya-tanya kapan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN baru diterbitkan.

BACA JUGA: Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman

Mereka tidak sabar menunggu PP PPPK yang mengatur tentang PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Juga kriteria siapa saja yang masuk, dan jabatan mana diklasifikasikan ke PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

BACA JUGA: Zaman SBY 870 Ribu Honorer Langsung jadi PNS, PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas

Sebaliknya untuk kalangan honorer yang sudah dilantik PPPK, penasaran apakah mereka mendapatkan pensiun atau tidak. 

Begitu juga bagaimana dengan kontrak kerja, apakah masih ada atau tidak dan jenjang karier seperti apa.

BACA JUGA: Honorer Tenaga Teknis Menuntut Diprioritaskan dalam PP Turunan UU ASN Baru

Merespons hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru yang mengatur tentang PPPK paruh waktu maupun penuh waktu pada akhir 2023.

"Insyaallah tiga bulan lagi PP-nya akan diterbitkan," kata Menteri Anas menjawab JPNN.com, Minggu (8/10).

Dia optimistis PP turunan UU ASN baru ini akan segera disesalkan karena sudah dibahas sejak pembahasan RUU ASN.

Hal senada disampaikan Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini. Sejumlah aturan turunan UU ASN akan ditetapkan 3 bulan lagi.

'Tahun ini kok ditetapkan PP-nya, kan sudah dibahas juga," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Menteri Anas, seluruh honorer bisa bekerja dengan tenang sembari menunggu PP PPPK terbaru.

Dia menegaskan dengan pengaturan terbaru ini, honorer akan diselesaikan melalui pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, walaupun tidak menutup kemungkinan menjadi PNS.

Dengan catatan memenuhi kriteria sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler