Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra? Polri Beri Jawaban Begini

Selasa, 27 September 2022 – 07:30 WIB
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dok Divisi Humas Polri.

jpnn.com - JAKARTA - Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan masih belum dilaksanakan. 

Brigjen Hendra  terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Kombes Nurul Azizah Ungkap Fakta soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Oalah

Brigjen Hendra juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J. 

Divisi Propam Polri sudah mengagendakan sidang etik Brigjen Hendra pada pekan ini. 

BACA JUGA: Melanggar Etik di Kasus Kematian Brigadir J, 4 Mantan Anggota Propam Menjalani Pembinaan Mental

Namun, hari pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra masih belum ditentukan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik tersebut Brigjen Hendra masih menunggu jadwal yang diatur oleh Divisi Propam Polri. 

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik

"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/9). 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).

Menurut Nurul, belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan karena ada kepanitiaan atau pimpinan komisi yang dibentuk sebelum persidangan digelar. 

"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," kata Kombes Nurul Azizah.

Dia juga mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang rencananya digelar pekan lalu, tetapi sempat tertunda karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.

"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.

Siang (26/9) ini, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daivan Gunawan. 

Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan, Senin (15/9), namun ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. 

Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan, Selasa (27/9).

Hingga Senin (26/9), sebanyak 15 anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, dan satu masih proses persidangan. 

Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan

Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler