jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak empat mantan anggota Divisi Propam Polri terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
Keempat anggota Polri itu pun diwajibkan menjalani pembinaan mental, kepribadian, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
BACA JUGA: Pekan Depan KKEP Garap Orang Dekat Ferdy Sambo, Ada Pertanyaan soal Jet dari Bos Judi?
Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri.
Meraka ialah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
BACA JUGA: Surat Pemecatan Langsung Diserahkan kepada Ferdy Sambo, Tidak Perlu Ada Upacara Apa pun
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (24/9). Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mantan bawahan Ferdy Sambo itu juga diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun.
BACA JUGA: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Tak Perlu Sampai ke Tangan Presiden
Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.
Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 Ayat 1 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian dalam Pasal 108 Ayat 2 dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.
Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.
“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi