Kapasitas 3.021, Lapas Tampung 9.795 Tahanan

Senin, 24 April 2017 – 20:03 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Rencana revisi PP 99/2012 menjadi kabar positif bagi penjara yang mengalami kelebihan kapasitas.

Misalnya, penjara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Effendi Simbolon Usul Ada Kementerian Khusus Urusi Lapas

Data hingga 23 April menunjukkan, seluruh penjara di Kaltim-Kaltara hanya sanggup menampung 3.021 narapidana dan tahanan.

Namun, kini penghuninya telah mencapai 9.795 orang.

BACA JUGA: Insyaallah, Besok Semua Lapas dan Rutan Menggemakan Alquran

Secara umum, tingkat overcapacity penjara di lingkup Kanwil Kemenkumham Kaltim mencapai 324 persen.

Tak satu pun dari tujuh lapas dan empat rutan di Kaltim-Kaltara luput dari kelebihan kapasitas.

BACA JUGA: Bang Masinton Miris Mendengar Ada Lapas Termiskin

Lapas Kelas III Bontang yang memiliki kapasitas terbanyak di Kalimantan pun para penghuninya harus berbagi “lahan” untuk tidur.

Selama ini, regulasi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinilai menjadi penghambat upaya pembinaan terhadap narapidana (napi).

Itu karena ketatnya syarat pemberian remisi hukuman terhadap pelaku kasus hukum tertentu, seperti pengguna narkoba.

Di samping harus bersedia menjadi justice collaborator, juga mesti membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Sayangnya, banyak yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

Nah, belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly mengumpulkan para ahli hukum untuk membahas revisi aturan remisi terpidana narkoba.

Pertemuan para ahli itu bertujuan agar Kemenkumham mendapatkan masukan khusus mengenai pelaksanaan hak WBP yang melakukan tindak pidana narkotika serta konsep pelayanan tahanan di dalam lapas dan rutan.

Ada rencana mengganti sistem justice collaborator menjadi Tim Pengawas Pemasyarakatan.

“Berat bagi mereka dapat remisi kalau PP itu tidak direvisi. Ibarat dipompa terus-terusan, lama-lama bisa ‘meledak’ itu penjara,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Agus Saryono, Minggu (23/4).

Kondisi itu harus menjadi kewaspadaan seluruh pihak. Sebab, overcapacity memberi dampak sistemik.

Sudah berulang terjadi kerusuhan di lapas maupun rutan di tanah air. Kerusuhan bahkan sampai menyebabkan pembakaran penjara.

Baru-baru ini terjadi di Lapas Kelas II A Jambi. Empat bulan sebelumnya, tepatnya 26 Desember, terjadi kerusuhan di Lapas Kelas III Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia mengakui, banyaknya warga binaan tak diimbangi dengan jumlah sipir penjara juga menjadi persoalan. (ril/zal/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melihat Kondisi Lapas Termiskin di Indonesia, Parah Banget


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
lapas  

Terpopuler