Kapitra Ampera Merespons Omongan Novel Bamukmin, Lumayan Tajam

Minggu, 05 September 2021 – 14:02 WIB
Kapitra Ampera menanggapi pernyataan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Ilustrasi Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menyindir tajam Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyusul permintaan eks jubir FPI itu yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat.

Kapitra menyebut Novel Bamukmin tidak paham hukum tata negara.

BACA JUGA: Kapitra Ampera: Jokowi Lebih Islami dari Mereka, Kiai Maruf Ulama Besar

"Ini orang tidak mengerti tata negara," kata Kapitra Ampera saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/9).

Pria kelahiran Sumatra Barat itu menuturkan, Presiden Jokowisebagai kepala pemerintahan atau esekutif pada dasarnya tidak bisa mengintervensi persidangan dan hasil pengadilan.

BACA JUGA: Kapitra Ampera: Buktikan kalau Habib Rizieq Itu Tokoh dan Laku

Terutama, kata Kapitra, ketika terpidana tidak mengajukan grasi ke Presiden RI.

"Presiden hanya bisa masuk di dalam keputusan pengadilan apabila orang yang dihukum mengajukan grasi," tutur alumnus Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Kolonel Arif Budiman Cs Taklukkan Tim Marinir Pakai Pistol Buatan Jerman dan Pindad

Kapitra pada dasarnya menyarankan Habib Rizieq mau menerima hukuman dan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada perkara swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Sebab, kata dia, hukuman atas perkara itu akan lebih berat ketika Habib Rizieq mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

"Mungkin lebih berat. Itu analisa saya. Kalau dia enggak mau pengampunan, hak dia," terang Kapitra.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menantang Presiden Jokowi membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat.

Novel menjelaskan Habib Rizieq bukan tipe penjilat sehingga tidak akan meminta pengampunan kepada Jokowi atas penolakan banding perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada HRS dalam perkara swab test di RS UMMI.

"Beliau tidak mau membuat partai serta bukan tipe penjilat karena urusan hakim PN Jaktim beliau nyatakan banding, tidak mau meminta pengampunan dari presiden," ujar Novel Bamukmin melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (2/9).

Menurut salah satu tokoh Front Persaudaraan islam atau FPI versi baru itu, jika Jokowi mau membebaskan HRS sejatinya menunjukkan sikap kenegarawanan.

"IB HRS bebas tanpa syarat dan itu adalah sikap negarawan sejati kalau Jokowi bisa lakukan itu," tutur Novel Bamukmin. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler