jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera angkat bicara terkait Ombudsman RI yang mengancam menyeret Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kapitra tidak terima Ombudsman RI menyeret Presiden Jokowi ke dalam persoalan itu.
BACA JUGA: Kapitra Ampera Serang Ombudsman RI, Keras
Dia bahkan menilai Ombudsman RI ingin menjerumuskan presiden.
Sebab, ujar Kapitra, proses rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS), termasuk permasalahan pegawai TWK pegawai KPK merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Polemik TWK KPK, Kapitra Tuding Komnas HAM Melakukan Kejahatan
"Ombudsman ingin menjadi super-power kedua. Jadi, melakukan tekanan dan jebakan kepada presiden supaya presiden mengeluarkan kebijakan, ini bahaya," kata Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (20/8).
Politikus berlatar belakang pengacara itu menambahkan Ombudsman telah melampaui batas kewenangan dengan melakukan intervensi ke dalam permasalahan TWK pegawai KPK.
BACA JUGA: Langkahi MK dan MA, KPK Segera Pecat Novel Baswedan Cs
"Untuk itu, Ombudsman itu harus dibubarkan karena dia mengganggu sistem ketatanegaraan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945. Intervensi antarlembaga ini yang bahaya," ujar Kapitra Ampera.
Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan peringatan kepada KPK yang sampai sejauh ini tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait polemik TWK.
Ombudsman RI mengancam akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, dan DPR RI.
Sebab, dalam temuan Ombudsman RI, pelaksanaan TWK dinilai terjadi malaadministrasi.
"Kalau sampai 21 (Agustus 2021) tidak menjalani tindakan korektif, kami maju ke tahap akhir, yaitu rekomendasi," kata Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (18/8). (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Dean Pahrevi