Kapitra Ampera Serang Ombudsman RI, Keras

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 08:31 WIB
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Ombudsman RI telah melampaui batas kewenangan dengan mengintervensi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Kapitra mengatakan bahwa persoalan proses rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan

Adapun Ombudsman RI merupakan instansi yang berfungsi mengawasi pemerintah terkait pelayanan publik.

"Ini bukan soal pelayanan KPK atau BKN, ini soal syarat bagaimana orang bisa jadi pegawai negeri dan yang menentukan syarat itu mutlak absolut UU memberikan kewenangan kepada BKN," kata Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (20/8).

BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada TWK KPK, Begini Respons Pakar Pidana

Kapitra juga mempermasalahkan Ombudsman yang mengancam menyeret Presiden Jokowi ke dalam polemik TWK pegawai KPK.

"Ombudsman ingin menjadi superpower kedua. Jadi melakukan tekanan dan jebakan kepada presiden supaya presiden mengeluarkan kebijakan, ini bahaya," ujar Kapitra.

BACA JUGA: Kapitra Ampera Minta Firli Bahuri Cs Abaikan Komnas HAM

Kapitra berharap Ombudsman dibubarkan karena telah mengganggu sistem ketatanegaraan yang diamanahkan UUD.

"Saya berharap (Ombudsman) dibubarkan atau diganti semua komisionernya. Perlu juga diinvestigasi Ombudsman komisionernya itu, apa latar belakang dia begitu ngotot sehingga kehilangan pijakan UU dalam menyikapi soal karyawan (KPK) yang tidak lulus," ujar Kapitra.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberikan peringatan kepada KPK yang sampai sejauh ini tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait polemik tes wawasan kebangsaan.

Ombudsman mengancam akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

"Kalau sampai 21 (Agustus 2021) tidak menjalani tindakan korektif, kami maju ke tahap akhir, yaitu rekomendasi," kata Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Ombudsman akan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi selaku pimpinan tertinggi lembaga negara dan DPR RI. Sebab dalam temuan Ombudsman RI, pelaksanaan TWK dinilai terjadi malaadministrasi. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler