jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menyatakan tindakan Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bentuk kejahatan negara.
Diketahui, Komnas HAM mengeklaim telah menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM pada keseluruhan proses TWK KPK dalam rangka alih status pegawai lembaga itu menjadi ASN.
BACA JUGA: Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Tuntas, Ini Asumsi Kapitra PDIP, Keras
Namun, Kapitra berpendapat bahwa Komnas HAM tidak memiliki mandat untuk menyelidiki pegawai negara yang menyelenggarakan TWK tersebut.
Dalam hal ini, Kapitra menyebut pegawai KPK yang digaji oleh negara merupakan aktor negara dan tidak memiliki hak sebagaimana rakyat pada umumnya.
BACA JUGA: Muhammadiyah Minta Novel Baswedan Cs Diangkat Lagi, Bang Ferdinand Buka Suara
"UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 89 Ayat 3 huruf b, pegawai KPK yang digaji oleh negara tidak memiliki hak asasi manusia," kata Kapitra dalam video yang diterima JPNN.com, Kamis (19/8).
Adapun bunyi Pasal 89 Ayat 3 huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
BACA JUGA: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027
"Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia".
Oleh karena itu, lanjut Kapitra, 11 temuan terkait TWK KPK yang disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM, merupakan temuan yang melanggar konstitusi dan undang-undang.
"Jadi, kalau itu dipaksakan kewenangan yang tidak dia miliki, lalu dia tabrak UU-nya sendiri, inilah yang disebut state crime atau state crime policy, kejahatan negara yang dilakukan oleh Komnas HAM," ujar Kapitra.
Untuk itu, pria yang juga dikenal sebagai pengacara tersebut mengingatkan agar Komnas HAM berpijak pada UU dalam segala aktivitasnya.
"Komnas HAM jangan melanggar undang-undang," tandas Kapitra. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi