jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengaku heran dengan pernyataan vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab RS Ummi, Bogor merupakan bagian dari skenario Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kapitra lantaran vonis tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Ternyata Oknum TNI
"Kalau ada yang bilang melukai keadilan, mana? Ini masih proses pengadilan masih berjalan," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (26/6).
Dia juga menyarankan kubu HRS untuk fokus pada perkara persidangan yang masih berlanjut lantaran mengajukan banding.
BACA JUGA: HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur
"Fokus saja pada hukum. Jangan tuding sana sini," lanjutnya.
Kapitra juga menegaskan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu murni sebagai perkara hukum dan tidak bermuatan politik.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Wartawan di Simalungun Terungkap, Ternyata Eks Cawalkot
"Ini proses hukum saja. Soal salah atau tidak. Semua pihak bisa menguji di pengadilan," jelas Kapitra.
Sebelumnya, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum.
BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
“Tuntutan jaksa diduga kuat pesanan para cukong dan terhadap vonis juga sudah saya prediksikan pesanan,” kata Novel kepada JPNN, Sabtu (26/6).(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra