HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur

Jumat, 25 Juni 2021 – 13:52 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul saat wawancara program Ngompol JPNN.com, Jumat (11/9/2020). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul ikut menanggapi vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab di RS Ummi Kota Bogor.

Vonis Habib Rizieq itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (24/6).

BACA JUGA: Begini Reaksi HRS soal Massa Pendukungnya Bentrok dengan Polisi

"Vonisnya sudah pantas, bahkan harus bersyukur, empat tahun, karena tuntutannya enam tahun," ucap Ruhut kepada JPNN.com, Jumat (25/6).

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu juga menanggapi adanya pembelaan dari sejumlah pendukung eks imam besar fPI tersebut yang menyebut Habib Rizieq dijerat pasal karet.

BACA JUGA: Briptu Nikmal Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Edwin Partogi Meradang

"Bilang sama mereka, kalau membela orang jangan pakai kacamata kuda. Habib Rizieq sudah pantas dihukum. Itu fakta kok. Kita negara hukum, ada dasar hukumnya dia dihukum," tutur Ruhut Sitompul.

Diketahui, Habib Rizieq telah menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Aksi AR dan SL Cukup Berani, Keduanya Tertangkap di Dalam Mobil, Ya Ampun

Ruhut pun menilai upaya banding tersebut sah-sah saja. Tetapi, dia mengingatkan vonis di tingkat banding bisa saja berubah.

"Silakan saja banding, tetapi kita doakan, jangan nanti makin berat, hati-hati. Waspada. Kalau aku bersyukurlah sudah dapat empat tahun itu, ringan itu," pungkas Ruhut.

Majelis Hakim PN Jaktim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap hakim Khadwanto.

Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler