Kapitra: BEM SI Harus Tunduk Pada Putusan Hukum, Tidak Perlu Mengancam Presiden

Jumat, 24 September 2021 – 21:10 WIB
Politikus PDIP Kapitra Ampera meminta ke BEM SI untuk tunduk pada putusan hukum. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera meminta Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) tunduk pada keputusan hukum dan tidak mengancam Presiden Jokowi.

Aliansi BEM SI sebelumnya mengultimatum Jokowi untuk segera membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK.

BACA JUGA: Istri Polisi Dipepet Orang tak Dikenal, Siap-Siap Saja!

BEM SI dan Gasak memberikan waktu 3x24 jam kepada Jokowi untuk memenuhi tuntutan mereka. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, maka BEM SI akan turun ke jalan.

"Itu provokatif yang harus diabaikan, bagaimana bisa presiden bisa campur kepada keputusan pengadilan tertinggi," kata Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (24/9).

BACA JUGA: Massa BEM SI Sampaikan Tuntutan, Wakil Menteri Ini Membubuhkan Tanda Tangan

Kapitra meminta BEM SI dan Gasak agar menghargai keputusan hukum soal 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN tersebut.

"Kalau yang dianggap selama ini bahwa ada normal yang terlanggar dalam tes TWK dan sebagainya itu, ya sudah ternyata, kan, tidak ada pelanggaran norma hukum baik oleh putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi," ujar eks kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu.

BACA JUGA: Pengakuan Ayah dari Jasad Janin Disimpan di Pot Kos-kosan, Alamak!

"Jadi, itu sudah final dan mengikat ya harus dihargai semua orang harus tunduk pada putusan hukum jadi enggak perlu mengancam presiden," sambung Kapitra. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BEM SI Mengultimatum Jokowi, Uni Irma: Tidak Demokratis, Memaksakan Kehendak


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler