Kapitra: Jadi, Kapolri Tidak Bisa Main Tarik seperti Itu

Jumat, 28 Mei 2021 – 20:29 WIB
Pegiat Antikorupsi melakukan ruwat di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau Gedung KPK Lama, Jakarta, Jumat (28/5). Ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik dan memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian.

Menurut Kapitra, permintaan yang disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhan itu merupakan kesalahan besar.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Reaksi Kapitra Ampera

"Itu statement yang menyesatkan publik. ICW wajib banyak belajar  Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru," kata Kapitra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/5).

Dia lantas menjelaskan sejumlah alasan mengapa Kapolri tidak memiliki kewenangan menarik Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Juli, Ruhut: Masih Panjang

Di antaranya, jabatan Firli di lembaga antirasuah itu bukan penugasan tetapi didapat melalui pemilihan melalui seleksi yang ketat.

Proses pemilihan pimpinan KPK, kata Kapitra, dilakukan oleh DPR RI dan hasilnya ditetapkan oleh Presiden.

BACA JUGA: Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...

Mekanisme pemilihannya sama dengan pengangkatan Kapolri, Panglima TNI dan Hakim Agung.

Selanjutnya, Kapitra menyebut posisi ketua KPK bukan jabatan karier kepolisian, tetapi jabatan publik.

Kapitra juga menyatakan UU KPK yang baru tidak mengatur mekanisme pemberhentian ketua KPK seperti keinginan ICW.

"Jadi, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal itu," tegas Kapitra.

Dia menjelaskan di dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK.

Sesuai aturan, kata Kapitra, tidak satu pun alasan untuk memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri sekarang ini.

Terkait keberatan sejumlah pihak atas pemberhentian 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Kapitra menilai sudah bukan urusan Firli Bahuri, tetapi kewenangan Kemenpan RB dan BKN.

"Pemberhentian 51 orang tersebut, bukan keputusan ketua KPK, itu keputusan dari BKN dan KemenPAN-RB," ujar Kapitra.

Selain itu, katanya, KPK sebagai pelaksana UU, termasuk pegawainya harus tunduk pada ketentuan yang mengatur soal kepegawaian.

"Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," pungkas Kapitra. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler