KaPK Minta PTUN Pulihkan Nama Baik Anwar Usman

Rabu, 21 Februari 2024 – 22:50 WIB
Anwar Usman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta.

KaPK meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar Usman menegakkan hukum secara adil dan tidak melakukan penzaliman.

BACA JUGA: KPU, Anwar Usman, Jokowi, hingga Pratikno Diperkarakan Gegara Gibran

"Jangan zalimi Anwar Usman! Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," teriak orator aksi Faris Jibril, kepada wartawan, di PTUN Jakarta.

Faris mengatakan, upaya sebagian kalangan mengecam langkah hukum Anwar Usman yang menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA: MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

Gugatan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai memalukan serta hanya menambah borok istana.

Bahkan, Anwar Usman dituding sebagai sosok nepotis pemburu kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai seorang negarawan.

BACA JUGA: Koalisi Aksi Pembela Keadilan Gelar Aksi Dukungan Untuk Anwar Usman

"Tentu saja semua kecaman dan tudingan tersebut tidak fair dan tidak berdasar. Apa yang dilakukan Anwar Usman adalah hak yang dijamin konstitusi," kata Faris.

Dikatakan Faris, gugatan itu merupakan hak Anwar yang merasa terzalimi putusan MKMK yang dianggapnya janggal, menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," tegasnya.

Jauh sebelum Putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023 dibacakan, serangan opini yang disertai fitnah telah datang bertubi-tubi. Misal, mengenai isu bocornya putusan MK soal sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga hingga tudingan penjahat konstitusi.

Lalu, di mana letak kesalahan dari seseorang yang sedang membela diri dengan mengikuti mekanisme yang disediakan hukum?.

Anehnya, belum juga putusan PTUN keluar, berbagai opini, hoak, dan fitnah kembali menyerang Anwar, tak terkecuali PTUN.

"Baru-baru ini gencar isu di media sosial bahwa Anwar kembali menjadi Ketua MK berdasarkan putusan sela PTUN," tandas Faris.

Bahkan. Cawapres Mahfud MD juga menekan PTUN lewat statemennya agar tidak main-main dengan mencoba mengabulkan gugatan Anwar.

"Kami memandang Anwar Usman adalah korban permainan narasi politik pihak tertentu serta tumbal keputusan politis MKMK. Kebenaran pandangan ini semakin terang benderang dengan beberapa Putusan MK yang menolak uji formil dan materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023," ungkapnya. (jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler