MKMK Menyurati PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman

Rabu, 17 Januari 2024 – 05:33 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan wartawan dari dalam mobilnya saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - JAKARTA - Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, surat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (17/1).

BACA JUGA: PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman, KPU Jangan Membangkang

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada Selasa (16/1).

"Rapat hari ini (Selasa) kami diminta, bukan keterangan sih, diminta untuk menyampaikan sikap, begitulah oleh Pengadilan TUN, kaitan gugatannya Pak Anwar Usman," ujar Palguna saat ditemui seusai rapat di Gedung MK RI, Jakarta.

BACA JUGA: Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Jaga Independensi

Kendati demikian Palguna enggan memberitahu isi surat dimaksud.

Dia tidak ingin mendahului pengadilan.

BACA JUGA: Pesan Indigo Network: Jangan Ada Pemolitikan Aduan soal KPU Tetapkan Prabowo-Gibran

"Suratnya sudah dibuat, tetapi isi suratnya itu tidak bisa saya sampaikan," katanya.

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023).

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa malam, perkara tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan persiapan kelima.

Sebagaimana tertera pada halaman 'Pemeriksaan Persiapan' di laman resmi tersebut, PTUN Jakarta menjadwalkan agenda 'Sikap MKMK' pada Rabu (17/1) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan belum mendapat salinan gugatan dimaksud.

Sebab itu, dia tidak mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

“Belum mendapatkan, secara formal ya, salinan gugatan itu sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan?” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/1).

Menurut Suhartoyo penetapannya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia pun menyebut gugatan Anwar Usman tidak mengganggu kesolidan hakim konstitusi dalam bekerja.

“Secara kelembagaan produk yang dikeluarkan itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan,” katanya.

Sementara itu Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (10/1) enggan memberi tahu isi gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta.

Namun, dia menyatakan siap datang ke PTUN Jakarta jika nantinya dipanggil.

“Loh, saya kan warga negara yang paling taat asas, taat hukum, coba lihat,” katanya.

Suhartoyo diketahui terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK.

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pencalonan Irman Gusman, Pakar HTN Anggap KPU Mencoreng Penegakan Hukum


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler