Koalisi Aksi Pembela Keadilan Gelar Aksi Dukungan Untuk Anwar Usman

Senin, 08 Januari 2024 – 17:46 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan demontrasi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta, Senin (8/1). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan demontrasi sebagai bentuk dukungan kepada eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta, Senin (8/1).

Koordinator aksi Faris Jibril dalam orasinya menjelaskan pihaknya meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar untuk menegakkan hukum secara adil serta tidak terpengaruh opini publik.

BACA JUGA: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

“Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh. Negara kita negara hukum, tidak boleh ada seorang pun dizalimi karena desakan opini atau kepentingan politik,” kata Faris Jibril.

Dia menyebut Anwar Usman adalah korban putusan MKMK yang politis dan menilai dalam putusan tersebut yang dinilai janggal dan bermasalah.

BACA JUGA: AMPK Mempertanyakan Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Secara khusus, dia menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti, dan bentuk sanksi oleh MKMK yang dinilai menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

“Putusan MKMK dapat saja diterima jika prosesnya memang dilakukan secara benar dan adil. Namun, faktanya putusan itu terang-terangan menabrak ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

BACA JUGA: DEMA STAI Al-Ishlahiyah Binjai Desak Anwar Usman Dicopot dari Hakim MK

Pihaknya berkeyakinan Anwar Usman tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

“Artinya putusan 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada bukti adanya intervensi yang membuat putusan jadi cacat,” jelas Faris.

Dia juga menyebutkan pengambilan keputusan di MK dilakukan kolektif oleh seluruh hakim, bukan oleh Anwar Usman seorang.

Kedudukan Anwar sama dengan delapan hakim MK lain, sehingga tidak mungkin mendikte putusan.

“Hentikan narasi fitnah dengan menyebut Anwar Usman perusak dan penjahat konstitusi. Beliau tidak bersalah, beliau punya hak mendapatkan nama baiknya kembali,” ujar Faris.

Peserta aksi juga meminta agar hakim PTUN Jakarta memulihkan nama baik Anwar serta mengembalikan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami dukung Anwar Usman memperjuangkan harkat dan martabat melaui PTUN, karena MKMK telah dengan sengaja menutup ruang beliau membela diri,” pungkas Faris. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BEM ISI Yogyakarta Tolak Dinasti Politik & Desak Anwar Usman Mundur Dari Hakim MK


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler