Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos

Jumat, 29 Maret 2019 – 11:15 WIB
Pelaku yang menghina TNI lewat akun di Twitter ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui Facebook dengan terdakwa Galih Kusuma Rachmawan memasuki babak baru.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kamis (28/3), pemuda yang tinggal di Perumahan Griya Taman Cipta Karya, Taman, itu dituntut 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Facebook Hadirkan Fitur Gim ke Menu Navigasi

BACA JUGA : Wuidiihh..Driver Taksi Online jadi Anggota TNI Gadungan Demi Nikah Siri

Galih disidang di Ruang Candra pada pukul 14.15. Durasinya tidak begitu lama. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) langsung membacakan fakta persidangan yang dilanjutkan dengan tuntutan.

BACA JUGA: Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI

"Dakwaan tidak perlu dibaca lagi. Kan semua pihak sudah tahu," ujar Ketua Majelis Hakim Suprayogi.

JPU Ridwan Dermawan lantas memaparkan fakta dari beberapa agenda sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Facebook Mulai Ujicoba Fitur Dark Mode Messenger

BACA JUGA : Isi Kekurangan Guru di Wilayah 3T, Kemendikbud Latih 900 Prajurit TNI AD

 

Lima saksi sepakat menyebut adanya unsur ujaran kebencian pada unggahan terdakwa di media sosial (medsos) Facebook.

Galih dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE. Hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Menurut dia, perbuatan terdakwa bisa menimbulkan kebencian. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali sampai menarik perhatian masyarakat.

"Merugikan TNI," sebutnya.

Namun, terdakwa sudah menyesali perbuatannya. Galih mengaku kapok. Karena itu, jaksa menuntut hukuman di bawah ancaman maksimal.

"Menuntut terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan. Ditambah denda Rp 10 juta," lanjutnya.

BACA JUGA : Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI

Galih tampak menghela napas setelah tuntutan itu dibacakan. Dia menundukkan kepala. "Bagaimana terdakwa? Apakah mau mengajukan pembelaan?" tanya Suprayogi. Galih menganggukkan kepala.

Suprayogi lantas memberikan waktu satu pekan. Galih diminta membuat pembelaan tertulis.

"Dengan begitu, sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (4/4)," katanya sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Selesai sidang, Galih enggan memberikan komentar. Dia memilih terus berjalan saat digiring petugas kembali ke ruang tahanan sementara PN Sidoarjo.

Sebagaimana pernah diberitakan, pemuda berusia 25 tahun itu membuat geger dunia maya akhir tahun lalu. Galih mengunggah kalimat bernada hinaan kepada TNI di Facebook.

Tidak hanya sekali, tetapi berkali-kali. Enam anggota TNI mendatangi rumahnya Kamis (13/12) pada pukul 19.30.

Mereka mengklarifikasi. Galih pun beralasan motifnya karena kecewa dengan ulah oknum yang membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Beberapa jam kemudian, alumnus salah satu SMAN di Kota Delta itu diamankan. Sebab, tempat tinggalnya dikepung warga.

Belasan orang yang merasa geram dengan perbuatannya ternyata mau membuat perhitungan.

Awalnya, Galih akan dievakuasi ke Polsek Taman. Namun, rencana itu dibatalkan dengan alasan keamanan. Dia akhirnya dievakuasi ke Kodim 0816 Sidoarjo di Jalan Veteran, Sidoarjo.

Esoknya Galih diserahkan ke Polresta Sidoarjo. Galih langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, dia dititipkan penyidik ke tahanan Polda Jatim. Kabarnya, keputusan itu diambil untuk mengantisipasi emosi massa. (edi/c6/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemblokiran Akun Facebook Abu Janda Bisa Jadi Tiket Polisi ke Penyelidikan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler