Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI

Jumat, 08 Maret 2019 – 06:26 WIB
Robertus Robet, aktivis HAM. Foto: Pojoksatu/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Ubedilah Badrun yakin, rekannya sesama aktivis Robertus Robet tidak melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) ketika berorasi dalam Aksi Kamisan di Istana Negara, pada 28 Februari 2019. Hal itu diketahui Ubedilah setelah bertemu langsung dengan Robet.

"Robet menyampaikan bahwa tidak ada satu niat pun dalam pikiran Robet melakukan penghinaan terhadap tentara atau aparatur keamanan yang lain," kata Ubedilah ditemui di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Penangkapan Robertus Robet Dikritik, Ini Pembelaan Polri

BACA JUGA : Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar

Ubedilah menuturkan, Robet hanya ingin menekankan bahwa demokrasi harus tegak di Indonesia ketika berorasi dalam Aksi Kamisan. Sebab, demokrasi ialah jalan terbaik untuk membangun bangsa lebih maju.

BACA JUGA: Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar

"Sebetulnya konteks Robet itu, kan, bukan dalam konteks menghina langsung aparatur negara, tetapi Robet paham betul bahwa reformasi di militer itu terjadi sebetulnya sejak hadirnya UU Nomor 24 tahun 2004. Ada perubahan-perubahan signifikan di kalangan militer," ungkap dia.

BACA JUGA : Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI

BACA JUGA: Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI

Ubedilah mengatakan, Robet ingin mengingatkan upaya untuk menghadirkan perwira aktif masuk birokrasi sipil itu wajib dihindari. Sebab, hal itu merupakan prasyarat demokrasi yang menjunjung supremasi sipil.

"Kami adalah warga bangsa yang juga paham betul bahwa keberadaan tentara adalah bagian penting bagi republik ini," tegas dia.

BACA JUGA : Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan

Sebelumnya, polisi menetapkan Robert sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Robet dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robertus Robet menyinggung dwifungsi ABRI dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler