Kapoksi Golkar di Komisi V Diperiksa KPK

Kamis, 02 Juni 2016 – 11:53 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Komisi V DPR Muhidin, Kamis (2/6).

Muhidin akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustari.

BACA JUGA: Tiga Anggota Fraksi PPP Segera Diganti

“Dia akan diperiksa untuk tersangka AHM," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (2/6).

Nama Muhidin disebut ikut pertemuan informal pimpinan dan Kapoksi Komisi V DPR dengan pejabat Kemenpupera. Salah satunya, Sekjen Kemenpupera Taufik Widjojono.

BACA JUGA: HOREE...THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Bulan Ini

Dalam surat tuntutan terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, terungkap ada pertemuan informal pimpinan, beberapa Kapoksi Komisi V DPR dengan pejabat Kemenpupera 14 September 2015.

Pimpinan Komisi V DPR yang hadir ialah Fary Djemi Francis, Muhidin, Lasarus, Yudi Widiana, Michael Wattimena. Pertemuan itu membahas usulan program aspirasi Komisi V DPR.(boy/jpnn)

BACA JUGA: PARAH! Ingin Bebas, Hakim Pasang Tarif Rp 1 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Miskin Banget, Sekarang Jadi Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler