Kapolda Bali Ternyata Tak Menduga Ada Bentrok Antarormas

Selasa, 05 Januari 2016 – 09:48 WIB
Aparat kepolisian bersiaga mengamankan bentrok antarormas di Lapas Kerobokan, Bali, beberapa waktu lalu. FOTO: Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto tak menduga akan ada bentrok antarormas menjelang tahun baru. Karena itu, pihaknya tidak melakukan antisipasi khusus.

“Konsentrasi kami saat itu pada pengamanan Natal, tahun baru, dan isu-isu terorisme,” ujar Kapolda Bali saat rapat koordinasi dengan para pihak di DPRD Bali, seperti dilansir harian Bali Express (Grup JPNN.com), Selasa (5/1).

BACA JUGA: Nah Lho.. DPRD Malah Minta Konversi Elpiji Ditunda

Karena tak menduga bakal terjadi bentrok, dia pun mempertanyakan keberadaan para ormas yang berjanji menjaga keamanan Bali.

“Jadi mana komitmennya untuk menjaga keamanan Bali dan mempertahankan ajeg Bali,” ujarnya.

BACA JUGA: Astaga! Suami Seret Istri Di Aspal sampai Begini

Irjen Sugeng kembali mengulang pernyataan pihaknya kesulitan mengungkap kasus ini kalau masyarakat masih enggan memberikan kesaksian. Misalnya, warga yang menyatakan menjadi korban pemerasan anggota ormas.

Untuk mengusut laporan warga, polisi butuh saksi dan alat bukti. Problemnya, masyarakat enggan memberi kesaksian. Kesulitan juga terjadi di Lapas terkait ratusan senjata yang ditemukan.

BACA JUGA: Gara-gara Mau Ambil Gaji, PNS di Cirebon Hadir 100 Persen

Sebab, pemiliknya tidak tertangkap tangan dan tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya.

“Ada yang bilang itu milik seniornya yang tinggal di lapas sebelumnya,” ujarnya.

Kapolda juga mengeluh kesulitan menangani ormas yang ada di Bali. Pasalnya, kewenangan untuk membina dan membubarkan ormas bukan pada polisi.

“Itu (membubarkan, red) bukan kewenangan kami. Itu pun prosesnya sangat rumit diawali dengan peringatan bertahap,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua ini berharap Desa Adat di Bali ikut berperan membatasi ormas di wilayahnya.

Ketua Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali Jro Gede Suwena Upadesa menanggapi langsung permintaan Kapolda Bali.

Dia menyatakan bahwa sejumlah Desa Adat di Bali kini telah menerapkan pembatasan ormas. Seperti di Desa Muncan, Karangasem, di mana dia menjadi bendesa (pengurus) telah membuat perarem (aturan adat) dengan sanksi yang cukup keras. Larangan itu mencakup larangan memasang baliho dan bendera ormas, larangan berkelahi dan membuat kerusuhan.

Bagi yang melanggar akan diadili dalam forum desa dan melakukan berbagai upacara termasuk bisa didenda 100 kg beras. Bila terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka, maka akan dibebani pembiayaan korban luka. Bila ada korban mati harus menanggung biaya upacara hingga pengabenan.

“Itu semua diluar kasus hukumnya, kalau kasus hukumnya silakan polisi (yang menangani)," tegasnya.

Dia pun berharap 1.400 lebih desa pekraman ikut menerapkan perarem dan awig-awig seperti yang ada di Desa Adat Muncan, Selat, Karangasem.(ken/pra/rdr/bas/mus/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CCTV Jadi Senjata Ungkap Bentrok Antarormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler