Kapolda Berang: Tidak Bisa Ini SP3, Kalau Tidak, Dicopot Saja Penyidiknya!

Jumat, 11 Agustus 2017 – 19:47 WIB
Irjen Pol Paulus Waterpauw. Foto: dok.Cendrawasih Pos

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mendengarkan langsung paparan kasus dugaan pemalsuan dokumen berujung penyerobotoan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte 22, Kecamatan Simpang Selayang, Medan, dari pihak korban.

Dia kaget dan berang terhadap personel Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: Sumatera Utara Resmi Punya Kapolda Baru, Ini Dia Irjen Paulus Waterpaw...

Hal ini terungkap dketika RPM Tambunan beserta kuasa hukumnya, Rinto Maha dan Kesatria Tarigan menemui langsung Irjen Pol Paulus Waterpauw di ruang kerjanya, Kamis (10/8).

Dalam pertemuan itu, Rinto Maha menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sambil menunjukkan barang bukti yang mereka miliki.

BACA JUGA: Kapolri Tunjuk Irjen Pol Paulus Waterpauw Jadi Kapolda Sumut

“Jadi ini kloning Pak, ini bukti-buktinya. Dan arahnya dari hasil gelar perkara kemarin (9/8), sepertinya akan di-SP3-kan. Dan ini kasusnya sudah 1 tahun,” ungkap Rinto Maha.

Mendengar itu, Paulus langsung bereaksi. “Kok berani benar orang ini buat surat model begini? Kok berani banget mereka (penyidik) seperti ini? Tidak bisa ini SP3. Kalau tidak, dicopot saja penyidiknya (Kompol Winter Simanjuntak) atau digantilah,” kata Paulus memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah yang saat itu mendampinginya.

BACA JUGA: Gubernur Akpol Dimutasi, Paulus Jadi Kapolda Sumut

Mendapat perintah dari atasannya, Nurfallah tak berani membantah. Tanpa dikomandoi, dia langsung mengamini apa yang diperintahkan kapolda.

Seusai pertemuan, RPM Tambunan menyatakan apresiasinya terhadap ketegasan Kapolda Sumut, Paulus Waterpauw.

“Saya sebagai korban, mengapresiasi sikap adil yang diberikan Kapolda Sumut. Saya berharap, agar kasus ini bisa terang benderang. Karena saya ini sebagai korban,” tuturnya, seperti diberitakan Sumutpos.co (Jawa Pos Group).

Rinto Maha menimpali, dengan fakta yang ada dalam pertemuan pihaknya dengan Kapolda Sumut tersebut, membuat mereka yakin kalau kasus tersebut akan menemui titik terang dan kejelasan.

“Dengan begini, artinya masih ada kepercayaan kita sebagai masyarakat terhadap institusi Polri dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada. Kita memang meminta kepada Kapolda Sumut, kalau kita tidak ingin berurusan dengan penyidik yang menangani kasus klien kami ini, Kompol Winter Simanjuntak. Dengan sikap tegas Kapolda Sumut, maka jelas kasus ini naik ke penyidikan dan akan ada tersangkanya,” ujarnya.

Dia menceritakan, sehari sebelumnya, Rabu (9/8), telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus yang ditanganinya itu di Aula Lantai 2, Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Dalam gelar perkara itu, bisa disimpulkan jika penyidik akan segera menghentikan kasus tersebut atau SP3.

Alasannya adalah tidak cukupnya barang bukti. Sontak hal itu membuat RPM Tambunan dan kuasa hukumnya tak terima. Sempat terjadi perdebatan panjang.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, arahnya kasus ini akan di-SP3-kan. Saya berdebat saat itu. Dari mana jalannya mereka (penyidik) meng-SP3-kan kasus ini. Bukti-bukti dan saksi sudah kuat, dan harusnya sudah ada penetapan tersangka. Ini ada apa? Karena itulah kami langsung menemui Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk mengadukan persoalan itu. Dan syukurnya, Kapolda tegas menyatakan, kasus itu tidak boleh di-SP3-kan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula, ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Ir Tumiar Sianturi, almarhum istri RPM Tambunan. Kemudian ada komplotan yang mengklaim tanah tersebut.

Untuk menguatkan kepemilikan tanah seluas 690 meter persegi itu, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar, berjenis kelamin laki-laki.

Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.

“Jadi, tanah itu sudah kami beli dan tempati selama puluhan tahun dan sudah ada Surat Hak Milik (SHM) No.3 tahun 1982 dan No.5 tahun 1982 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Masak ada SK Camat lagi yang terbit di tanah kami itu. Dan sekarang tanah itu sudah dijual lagi sama mafia tanah ke oknum berpangkat letnal kolonel (letkol) di Kodam (RS),” ujar RPM Tambunan beberapa waktu lalu. (dvs/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal sang Jenderal Bakal Melepas Statusnya sebagai Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler