Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu, Ketua Komisi III DPR Merespons Begini

Kamis, 03 Februari 2022 – 18:56 WIB
Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Polda Kalsel. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto telah memecat Bripka Bayu Tamtomo oknum asusila yang memperkosa mahasiswi ULM.

Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas Kapolda Kalsel yang merespons kasus itu dengan cepat.

BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun

"Kami apresiasi kapolda karena sudah memecat pelaku oknum polisi Bayu Tamtomo dengan cepat," kata Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Banjarmasin, Kamis (3/2).

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Bayu digelar di Polresta Banjarmasin pada 29 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA: 3 Remaja Nongkrong di Gubuk, Kakek M Datang Langsung Main Tebas, Satu Kena Leher

Delapan anggota Komisi III DPR termasuk dua wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan Pangeran Khairul Saleh dan Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan spesifik masa persidangan III tahun 2021-2022 di Polda Kalsel terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Diketahui perkenalan pelaku seorang anggota Polresta Banjarmasin dan korban ketika kegiatan magang korban sebagai mahasiswi Fakultas Hukum ULM di Polresta Banjarmasin.

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Banjarmasin itu, Khairul Saleh mengaku juga meminta Kapolda untuk memikirkan masa depan korban.

“Kami meminta Kapolda dapat memberikan pekerjaan kepada korban, begitu juga Kejaksaan dan Pengadilan jika perlu," jelasnya.

Khairul Saleh pun berjanji melaporkan hasil pertemuan hari ini ke Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung termasuk terkait ketidakpuasan korban atas proses hukum.

"Semuanya kami laporkan nanti ke pimpinan tingkat pusat, kami ingin korban mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya," tegas mantan Bupati Banjar, Kalimantan Selatan itu.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler