Kapolda: Kami Siap Jika SP3 Dibuka Kembali

Selasa, 08 November 2016 – 03:35 WIB
Suasana sidang pra peradilan SP3 15 perusahaan yang diduga terlibat aktivitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau. foto: riaupos/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - Sidang pra peradilan gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga terlibat aktivitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tinggal menunggu putusan pengadilan. 

Rencananya, hasil putusan tersebut akan disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal Sorta Ria pada Selasa (8/11) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Bulan Depan Ada Mutasi ASN Besar-besaran, Siap-siap Ya

Sebelumnya, kedua pihak yakni, Pemohon yang diwakilkan oleh tim advokat SP3 serta pihak Termohon yakni Polda Riau telah memberikan kesimpulan sidang kepada majelis hakim, Senin (7/11). 

Dalam pembacaan kesimpulan tersebut pihak penggugat menyatakan bahwasanya dari hasil sidang yang telah berjalan selama lima kali berturut-turut itu dapat diketahui banyak kejanggalan dalam proses penerbitan SP3.

BACA JUGA: Maling Bodoh, Jual Barang Curian Kok ke Pemilik

"Menurut hemat kami keputusan tersebut memang terlihat mengada-ngada. Seperti dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh Polda Riau,"tutur Ketua Tim Advokat SP3 Zulkifli SH seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini. 

Sementara itu pentolan tim advokat SP3 lainnya yakni Missiniaki Tommi SH merasa pihaknya akan memenangkan pra peradilan tersebut. Itu berdasarkan sidang yang telah dijalani pihaknya selama beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Proses MBA, Usia 33 Tahun Sudah Punya 5 Anak

“Ya kami optimis bisa memenangkan pra peradilan ini. Karena ini kan untuk masyarakat Riau keseluruhan. Bukan semata hanya untuk satu orang saja, tidak," sebut Tommi.

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain menyampaikan apapun keputusan yang ditetapkan Hakim pihaknya akan menerima dengan baik. 

Termasuk juga jika SP3 15 perusahaan tersebut harus dibuka kembali. 

"Pengadilan sebagai lembaga yang independen tentu saja kami harapkan keputusan yang betul-betul netral. Baik dari segi hukum atau pengkajian dari saksi yang telah dihadirkan," sebut Kapolda.

Pihaknya mengaku memang sepenuhnya telah menyerahkan kepada pihak Pengadilan. 

Jika putusan hakim dinyatakan dibuka, Zulkarnain mengaku pihaknya akan siap untuk melanjutkan penyidikan kembali. 

Karena menurutnya, esensi yang paling tepat dari kejadian tersebut ialah bagaimana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak terjadi lagi di Provinsi Riau.(nda/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NGERI! Kapasitas Penjara 3.000 Napi, Diisi 8.500


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler