jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Andap Budhi Revianto menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Hukum dan HAM.
Penunjukan ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 772/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenhum dan HAM.
BACA JUGA: Kemenkum HAM Bebaskan 35 Ribu Napi, Begini Reaksi Polisi
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart membenarkan adanya pengangkatan tersebut. “Benar, Kapolda Kepri bakal segeral melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan sebagai pimpinan tinggi madya Kementerian Hukum dan HAM,” kata Harry ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Dengan penunjukan ini, maka Irjen Andap bakal naik pangkat menjadi komisaris jenderal atau komjen. Rencananya, prosesi pelantikan akan digelar pada Senin (4/5) di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Cara Unik Partai Gelora Mendaftar ke Kemenkum HAM di Tengah Corona
Dikonfirmasi terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan adanya pengangkatan tersebut. Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah mengetahui hal tersebut.
“Betul ada surat itu, soal pelantikan Kapolda Kepri menjadi PPT Madya Kemenkum HAM,” singkat Argo. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Catut Nama Kemenkum HAM, Wanita di Bekasi Raup Ratusan Juta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan