jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengaku bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (7/6).
BACA JUGA: Hasil TPPO, AI Mendapat Keuntungan Lebih dari Rp 2 Miliar
Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.
"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.
BACA JUGA: SP IMPPI Apresiasi Kesigapan Menko Mahfud Tangani TPPO, Siap Mendukung Penuh
Dia juga mengatakan Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah perwira polisi itu.
"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.
BACA JUGA: Rasta Japa Pelaku TPPO di Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polda Lampung menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO.
Para korban berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan