Kapolda Lampung Ultimatum Provokator Pembakaran Polsek Candipuro untuk Menyerahkan Diri

Rabu, 19 Mei 2021 – 20:00 WIB
Mapolsek Candipuro Lampung Selatan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengultimatum provokator pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

"Kami akan melakukan penyelidikan insiden pembakaran Mapolsek Candipuro dan akan melakukan penegakan hukum kepada pelaku perusakan," kata Hendro, di Lampung Selatan, Rabu.

BACA JUGA: Rendy Saputra dan Dua Temannya Sudah Ditangkap, Lihat, Satu Pelaku Terduduk di Kursi Roda

Ia juga meminta masyarakat jangan terpancing atau terprovokasi untuk melakukan tindak pidana dengan merusak fasilitas negara seperti peristiwa perusakan di Mapolsek Candipuro ini.

Menurutnya, kejadian ini yang senang pelaku kejahatan dan yang rugi masyarakat karena fasilitas Polri dirusak maka pelayanan kepada masyarakat akan terhambat.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembunuh Ali Saibi yang Tewas Bersimbah Darah Sambil Pegang Golok di Lorong

"Kami minta agar provokator perusakan mapolsek ini menyerahkan diri dan kapolres memberikan nomor handphone kepada kepala desa dan kepala dusun, tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke Kapolres", kata Kapolda.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polda Lampung akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan perusakan terhadap fasilitas negara tersebut.

BACA JUGA: Polsek Candipuro Dibakar Massa, Simak Penjelasan Mabes Polri

"Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan perusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum," jelas Pandra

Ia menjelaskan, saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan perusakan, dan saat ini terhadap kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT bin W (40) warga desa Beringin Kencana, ASB (16) warga desa Beringin Kencana, SH (36) warga desa Titiwangi, S bin K (29) warga desa Sinar Pasemah, JH bin S (23) warga desa Cinta Mulya, AS bin N (37) warga desa Candirejo, MS bin M (26) warga desa Beringin Kencana, AS bin S (35) warga desa Titi Wangi.


Kronolologis pembakaran Mapolsek Candipuro


Bermula dari kedatangan sekira 20 warga desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan ke mako Polsek Candipuro terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Para warga tersebut bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.

Kapolsek Candipuro yang pada saat kejadian sedang melaksanakan dinas di desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro diwakilkan Kanit Intelkan Polsek Candipuro untuk menerima kedatangan warga tersebut dan melakukan audiensi.

Kapolsek Candipuro meminta kepada warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Para warga Kecamatan Candipuro lainnya yang sudah tidak dapat lagi diredam emosinya langsung mengambil tindakan yang tidak dapat dicegah dengan melakukan pelemparan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro menggunakan batu dan melakukan perusakan Mapolsek Candipuro.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler