jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mempertimbangkan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pasaribu.
Ini menyusul penetapan Partogi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh Direktorat Jenderal Daglu Kemendag, Kamis (30/7).
BACA JUGA: Kantor Menteri Gobel Digeledah, Menteri Jonan Siap Dapat Giliran
"Kami sudah periksa Pak Dirjen. Kami tentukan langkah selanjutnya ditahan atau tidak," tegas Tito di Mabes Polri, Jumat (31/7).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir, MU, dan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I.
BACA JUGA: Rayakan 65 Tahun Persahabatan, Presiden Turki Sambangi Istana Merdeka
Tito menjelaskan, Partogi diduga menerima uang suap terkait proses dwelling time. Indikasi itu menguat ketika polisi menemukan uang USD 40 ribu di meja staf Partogi saat menggeledah Kemendag, Selasa lalu.
Staf mengaku itu bukan uangnya, melainkan milik Partogi. "Kami terima barang bukti yang ada di situ, dan menurut keterangan saksi itulah uang milik Partogi," tegas Tito.
BACA JUGA: Cak Imin: Sistem AHWA Tak Bertentangan dengan Aturan NU
Selain dugaan korupsi, Partogi juga dijerat pasal pencucian uang. Dia menegaskan, saat ini penyidik fokus pada dugaan korupsi terlebih dahulu. "Kami matangkan dulu yang ini, masalah dugaan pidana korupsinya," tegasnya. Nantinya, kata Tito, akan diusut kemana aliran uang tersebut.
Lebih lanjut Tito menegaskan, tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah dijerat saja. Polisi akan menyelidiki 18 instansi yang terkait proses sistem satu atap dwelling time tersebut. "Kami tetapkan dulu ini (tersangka) sambil diselidiki instansi lain," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintahan Tak Perlu Terlalu Kuat, Nanti Cenderung Menindas
Redaktur : Tim Redaksi