jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadi kepolisian wilayah pertama yang menetapkan tersangka terhadap warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berksala besar (PSBB). Total ada puluhan warga yang sudah dijadikan tersangka karena membandel ketika dibubarkan aparat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, penindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk kebaikan dari warga itu sendiri selama ada pandemi virus corona atau covid-19. “Ini sifatnya memberikan efek jera. Tindak pidana ringan,” ujar Nana di Jakarta, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Nenek Pergoki Cucu di Kamar Bersama Pemuda, Sudah Enam Kali
Nana menuturkan, warga yang melanggar PSBB ini bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Bagi para waga yang melanggar, mereka terancam pidana selama satu tahun dan denda hingga Rp 100 juta,” sambung Nana.
BACA JUGA: Terpapar dari Suami, Istri Pasien COVID-19 Nomor 13 Akhirnya Meninggal Dunia
Namun, Nana memastikan di lapangan anggota Polri tetap mengedepankan upaya persuasif atau memberikan imbauan terlebih dahulu kepada warga mulai dari memasang spanduk hingga memberikan imbauan secara langsung.
BACA JUGA: Ternyata Anggota Dewan dan Istri yang Positif COVID-19 Baru Pulang dari Jakarta
BACA JUGA: Rasul Meninggal Mendadak di Masjid, Satgas Penanggulangan COVID-19 Langsung Gerak Cepat
"Penindakan baru dilakukan pada warga yang menolak membubarkan diri ketika ditemukan tengah berkerumun,” tandas Nana. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan