Kapolda Sumsel Minta Pelaku Lain Segera Menyerahkan Diri

Kamis, 14 Juni 2018 – 23:03 WIB
Massa berkerumun usai kejadian bentrok dua kelompok pendukung paslon no urut 1 dan 2 Pilkada Empat Lawang, kemarin. Foto: Harian Silampari for Sumeks

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polisi akhirnya berhasil menangkap satu tersangka penembakan dalam kerusuhan antar pendukung paslon di Pilkada Empat Lawang beberapa waktu lalu.

Tersangka bernama Evan dan sekaligus yang membawa senjata api rakitan (senpira) laras panjang. Hal ini dipastikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Satu Pelaku Rusuh Timses Pilkada

"Kami bersama Gubernur dan Panglima datang ke sini untuk menegaskan stop pertikaian antar pendukung paslon. Kami ingin mewujudkan pilkada damai. Alhamdulilah 1 pelaku penembakan sudah ditangkap dari 4 pelaku," kata Kapolda.

Lanjut Kapolda, penangkapan tersebut berdasarkan saksi korban, bahkan Dirreskrimum Polda Sumsel tetap bersiaga di Empat Lawang untuk memburu pelaku lainnya.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Gunakan Senjata Laras Panjang, Dibekuk

"Untuk sementara pelaku 4, mungkin nanti berkembang. Pelaku yang ditangkap yakni Evan membawa senjata api rakitan laras panjang. Saya tinggalkan di sini Dirreskrimum untuk melakukan penangkapan yang lain. Saya minta sore ini pelaku menyerahkan diri kalau tidak bisa, sebelum lebaran empat pelaku semuannya ditangkap," jelasnya.

Hal ini, kata Kapolda, merupakan komitmen Kapolda, Pangdam, Gubernur dan Bupati supaya jangan ada balas dendam. Bahkan pihaknya sudah ketemu kedua paslon dan keduannya mengininkan kedamaian dan ketentraman. 

BACA JUGA: Polisi Minta Pelaku Rusuh Pilkada Empat Lawang Serahkan Diri

"Paslon minta netralitas dari pengyelenggara pilkada. Pak gubernur menyatakan tegas, KPU Panwaslu jangan main-main, bisa ditarik pihak provinsi. KPU tadi menjamin netralitas yang tidak itu dibawah-bawahnya. Kami pegang omongan itu," bebernya.

Mengenai pelaku, Kapolda menjelaskan para pelaku bisa dikenai pasal 170 dan 338 KUHP. Namun bisa juga dikenai pasal  340 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan 17 tahun penjara.(eno)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Soal Rusuh Timses Calon Bupati Empat Lawang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler