jpnn.com, EMPAT LAWANG - Suhu politik jelang Pilkada Empat Lawang, Sumsel, kian panas pascakejadian anggota Tim sukses (timses) pasangan calon bupati – wakil bupati nomor urut 2, Joncik-Yulius, tewas ditembak oknum timses paslon nomor urut 1, David-Eduar. Kejadiannya di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Selasa (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Beben (40), timses warga Kecamatan Muara Pinang itu, tewas dengan luka tembak di pipi kiri. Selain Beben, ada tiga korban luka lainnya yang dibawa ke RSUD Kepahiang, Bengkulu.
BACA JUGA: Polisi Minta Pelaku Rusuh Pilkada Empat Lawang Serahkan Diri
Kerusuhan antartim sukses ini sudah yang kedua kalinya. Pertama deklarasi kampanye damai yang digelar KPU Empat Lawang di lapangan Pulo Emass, Minggu (18/2) sekitar pukul 15.00 WIB berujung kericuhan antara timses paslon nomor urut 1 dengan nomor urut 2.
Kejadian kedua, kericuhan lebih parah terjadi di Jalan Lintas Bengkulu - Empat Lawang, Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Selasa (12/6) sore. Lagi-lagi, yang terlibat kericuhan timses paslon 1 dengan paslon 2.
BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Rusuh Timses Calon Bupati Empat Lawang
Pasca kericuhan antartimses, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Pangdam II/Sriwijaya dan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin turun ke TKP.
Informasi dihimpun, rombongan menggunakan helikopter dari Palembang langsung ke Kecamatan Ulu Musi. Mereka mendatangi TKP didampingi Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah, Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan.
BACA JUGA: Suhu Politik Panas, Timses Tewas Ditembak
Satu tersangka penembakan berhasil ditangkap, atas nama Evan yang membawa senjata api rakitan (senpira) laras panjang. Hal ini dipastikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
BACA JUGA: Suhu Politik Panas, Timses Tewas Ditembak
"Kami bersama Gubernur dan Panglima datang ke sini untuk menegaskan stop pertikaian antarpendukung paslon. Kami ingin mewujudkan pilkada damai. Alhamdulilah satu pelaku penembakan sudah ditangkap (dari 4 pelaku, red)," kata Kapolda.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini. "Untuk sementara pelaku empat, mungkin nanti berkembang. Pelaku yang ditangkap yakni Evan membawa senjata api rakitan laras panjang. Saya minta sore ini pelaku menyerahkan diri, kalau tidak bisa sebelum lebaran empat pelaku semuannya ditangkap," jelasnya.
Kapolda menjelaskan para pelaku bisa dikenai pasal 170 dan 338 KUHP. Namun bisa juga dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan 17 tahun penjara. (eno)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Lawang dan Palembang Paling Rawan
Redaktur & Reporter : Soetomo